Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran Nomor 19 tahun 2020. Surat edaran itu berisi bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari rumah (work from home) sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran virus corona."ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggi. Namun PPK (pejabat pembina kepegawaian) memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Tjahjo saat konferensi pers secara live streaming pada Senin (16/3/2020).Tjahjo menyebut, aturan WFH bagi ASN diperbolehkan hingga 31 Maret. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap mendapat tunjangan."ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut," ucap Tjahjo.Setelah 31 Maret, kata Tjahjo, pemerintah akan mengevaluasi lagi efektifitas penerapan WFH tersebut. Sembari melihat perkembangan penyebaran virus corona.Tjahjo menambahkan, tiap kementerian/lembaga/pemda juga diminta untuk meniadakan sementara upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan."Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia," tutupnya.
Tjahjo: ASN Bisa Kerja dari Rumah Hingga 31 Maret, Tunjangan Tetap Dapat
Senin, 16 Maret 2020 - 18:07 WIB
Baca Juga :