BNN Banten musnahkan barang bukti ganja seberat 100 kilogram. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasusnya memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan ganja seberat 100 kilogram dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten dengan memasukkan ke dalam incinerator yakni mesin untuk membakar sampah atau limbah padat dan cair dengan temperatur tertentu sehingga sisa pembakaran sangat minim.Tiga terpidana kasus narkoba ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Sebelumnya, mereka ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Umdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Siti Marufah | Serang, Banten
Baca Juga :