Seorang kepala desa dan dua oknum ASN ditangkap polisi setelah kedapatan sedang bermain judi, di sebuah kantor camat yang berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dari penggrebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai ratusan ribu rupiah.Sejumlah pegawai ini tak dapat berkutik ketika polisi menggrebeknya, saat tengah bermain judi di sebuah kantor camat yang berada di kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.Diketahui, satu dari pelaku ini merupakan kepala desa yang bertugas di Desa Waturai. Mereka digrebek berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku yang nekat bermain judi di siang hari.Dari penggrebekan tersebut, polisi juga mengamakan barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai ratusan ribu rupiah . Selanjutnya, tiga pelaku yang masing-masing bernama Rudin, Suyono dan Sawaluddin tersebut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres setempat, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Erdika Mukdir | Konawe, Sulawesi Tenggara
Main Judi di Kantor Camat, Sejumlah PNS Ditangkap
Kamis, 12 Maret 2020 - 22:38 WIB
Baca Juga :