MYA, begitu inisial namanya. Umurnya 25 tahun. Gayanya bak polisi sungguhan. Lencana polisi, radio komunikasi atau HT, dan borgol dibawa-bawa. Padahal, aslinya adalah karyawan swasta bidang periklanan. MYA beraninya hanya pada perempuan. Modusnya, menjebak, memeras dan memerkosa. Dasar polisi gadungan! Dasar polisi gadungan!Karyawan swasta bidang periklanan tapi lagaknya bak polisi sungguhan. Lencana polisi, radio komunikasi atau HT, dan borgol dibawanya serta. Untuk apa? Tindak kriminal! "Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari (toko) online," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati.[caption id="attachment_291533" align="alignnone" width="754"] Foto: Robin Fredy[/caption]MYA, begitu inisial namanya. Beraninya pada perempuan. Modusnya pun keterlaluan. Menjebak, memeras dan memerkosa korbannya. Pemuda berusia 25 tahun itu memeras seorang perempuan berinisial AS.Ceritanya, MYA berkenalan dengan korban melalui media sosial MiChat. Komunikasi keduanya berlangsung intens selama satu pekan. MYA mengajak AS berpacaran. Gayung bersambut, AS mau menerima ajakan MYA.MYA lalu mengontak dan mengajak AS berkencan di sebuah hotel kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.Saat bertemu di kamar hotel, MYA menunjukkan perangkat polisi palsunya. Menunduh korban AS sebagai wanita panggilan. MYA lalu memeras, meminta uang Rp1,8 juta dan mengacam akan menangkap korban. Korban yang pada saat itu hanya bisa memberikan uang Rp500 ribu kemudian dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.Saat diperiksa, ditanya mengapa memperkosa korban, MYA mengaku khilaf. Alasan klasik yang usang dan mengada-ada. Polisi Sektor Pesanggrahan mengindikasi MYA telah berkali-kali melakukan aksi pemerasan seperti ini.Sayangnya polisi tidak bertanya modus seperti itu mencontoh siapa dan mengapa menjadi polisi gadungan.Kompol Rosiana Nurwidajati, Kapolsek Pesanggrahan mengatakan MYA bakal menikah dalam waktu dekat, 23 Maret mendatang. Aksi pemerasannya dilakukan lantaran membutuhkan uang untuk modal menikah.Dari tangan pelaku disita barang bukti lencana polsi, HT, borgol yang dibeli dari online dan uang hasil pemerasan.Hukuman maksimal 12 tahun penjara kini menanti calon pengantin khilaf yang butuh modal nikah ini. Robin Fredy | Jakarta