Tiga orang pelajar yang masih anak dibawa umur, menjadi korban perbuatan asusila seorang buruh pelabuhan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan cara disodomi usai dirayu menegak minuman keras. Pelaku yang juga dahulunya pernah menjadi korban kasus serupa, kini harus meringkuk dibalik terali besi Mapolsek Alak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini terbongkar atas laporan orang tua salah korban yang menderita sakit pada bagian anus. YS (24) yang keseharian berprofesi sebagai seroang buruh pelabuhan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan angota Satreskim Polsek Alak guna mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya, terhadap tiga orang pelajar. Tersangka YS ditangkap atas laporan salah satu orangtua korban YK, yang menjadi korban tindak kejahatan asusila tersangka. Usai ditangkap tersangkapun untuk menjalani pemeriksaan terkait tindakan asusila terhadap 3 orang pelajar. Saat diperiksa tersangka YS mengakui, semua perbuatannya menyodomi ketiga orang pelajar, hal ini dilakukan karena bersangkutan tidak kuat menahan hasrat seksualnya yang tinggi. Menurut tersangka YS, antara dirinya dan ketiga orang pelajar saling mengenal, awal kejadian YS, mengajak seorang pelajar smp yakni IKS (13), untuk bermain game di rumahnya. Saat korban tengah asyik bermain game dengan berbaring di kamar tersangka, tersangka langsung menggerayani tubuh korban, dan menyodomi korban yang tak berdaya. Karena takut dan malu, korban IKS (13), tidak berani melaporkan hal yang dialami kepada teman maupun orang tuanya. Tidak disampai disitu saja, tersangka kembali melancarkan aksi keduanya dengan mengajak YAT (15) ke rumah tersangka, korban diajak menegak miras, awalnya korban menolak namun terus dirayu dan dipaksa korbanpun menegak miras, bersama tersangka. Saat korban mulai mabuk dan tertidur, tersangka melancarkan aksinya mencumbui tubuh korban dan memagang kelamin korban, korban yang tersadar memukul tangan tersangka dan kabur meninggalkan tersangka. Merasa aksi keduanya gagal, tersangka kemudian mengajak JK, yang juga seorang pelajar yang juga merupakan kenalan tersangka, untuk bermain ke rumah tersangka. Kembali korban dibujuk untuk menenggak miras, tersangka dan korban menegak miras bersama, karena tak terbiasa menenggak miras korban pun akhirnya mabuk dan tertidur di kamar tersangka. Saat tersadar, korban JK mendapati dirinya tidak menggunakan celana, alias bugil dan melihat tersangka YS, tengah berbaring disamping korban. Ketika hendak bangun dan menggunakan celana, korban merasakan sakit dan perih di bagian anus korban, korban pun pulang dan melaporkan hal tersbeut kepada orang tuanya. Kompol I Gede Sucitra mengakui adanya aksi asusila yang dilakukan seorang buruh pelabuhan, terhadap 3 orang anak yang masih pelajar. Modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak para pelajar menenggak miras dan setelah para korban mabuk, tersangka kelakukan aksi bejat dengan menyodomi para korban. Pelaku akan diancamam dengan uupa pasal 82 ayat 1 dan 4, dengan ancaman hukuman maksmal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, guna memastikan apakah masih ada korban-korban lain, akibat aksi bejat tersangka. Frits Floris | Kupang, Nusa Tenggara Timur
3 Pelajar di Kupang Jadi Korban Sodomi Buruh Pelabuhan
Rabu, 11 Maret 2020 - 23:03 WIB
Baca Juga :