Sopir Transjakarta yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar telah ditetapkan jadi tersangka. Sang sopir terancam hukuman satu tahun penjara. Kepastian status hukum sopir Transjakarta yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar, diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar."Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fahri seperti dilansir Vivanews, Rabu (11/3/2020).Sopir berinisial JW dijerat Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, JW diancam hukuman penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.JW dianggap lalai hingga terjadi kecelakaan. Akibatnya, istri Irjen Boy Rafli Amar mengalami luka ringan dan kerusakan pada kendaraan korban.Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum menahan JW."Kami masih menunggu hasil VER (Visum Et Repertum) yang akan selesai dua hari ke depan maka terhadap tersangka kami tidak tahan,” kata Fahri.Sebelumnya, JW yang mengemudikan bus Transjakarta rute Tanah Abang-Kebayoran Lama terlibat kecelakaan dengan mobil yang ditumpangi Irjen Boy Rafli Amar pada Selasa, 10 Maret 2020.Disebutkan, lokasi kecelakaan berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan."Bus TransJakarta ini melaju ke arah Utara. Sesampainya di tempat kejadian perkara diduga karena kurang hati-hati akhirnya menabrak mobil yang dikemudikan saudara MJ," kata Fahri. Vivanews
Sopir Bus Transjakarta Penabrak Mobil Istri Boy Rafli Jadi Tersangka
Rabu, 11 Maret 2020 - 11:05 WIB
Baca Juga :