Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Keputusan diambil melalui peninjauan kembali (Judical Review) Peraturan Presiden no.75 tahun 2019. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, keputusan Mahkamah Agung membuat masyarakat senang dan harus dipatuhi pemerintah. Selasa (10/3/2020)."Kita senang keputusan MA iuran BPJS ngga jadi naik. Pemerintah harus patuhi itu," ucap Mufida.Mufida menambahkan, kesehatan masyarakat itu tugasnya pemerintah untuk menjamin dan tidak seharusnya menaikan iuran yang memberatkan masyarakat."Pemerintah harusnya menjamin kesehatan rakyatnya," tambah Musfida.Politisi dari fraksi PKS meminta pemerintah menghitung ulang dan tidak menaikan iuran BPJS untuk menutupi defisit yang mencapai 13 Triliun. Menurutnya, cukup pakai APBN."APBN itu cukup untuk menutupi defisit BPJS," ujarnya.Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS kesehatan sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat dan menghebohkan publik. Nugroho Dendy-Mahendra Dewanata I Jakarta
Komisi IX Minta Pemerintah Pakai APBN Untuk Tutupi Defisit BPJS
Selasa, 10 Maret 2020 - 21:06 WIB
Baca Juga :