Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Lucinta Luna yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kini ia dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya memindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Pemindahan rutan Lucinta ini ternyata sudah dilakukan sejak Jumat (6/3/2020) lalu.
"Untuk penahanan LL itu memang sejak Jumat lalu kami pindahkan yang bersangkutan dari Rutan di Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu," kata Ronaldo.Ronaldo sendiri menyatakan alasan pemindahan pemilik nama asli Ayluna Putri itu dikarenakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta , dan ia tidak perlu lagi di tahan di Polda Metro Jaya.
"Namun karena semua pemeriksaan untuk LL sudah selesai, jadi kami pindahkan ke rutan pondok bambu. Biasanya memang tahanan wanita itu dititipkan di Rutan pondok bambu," lanjut Ronaldo.Saat ini berkas kasus Lucinta Luna telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pihak kepolisian maish menunggu apakah berkas yang diberikannya itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak oleh pihak pengadilan.Diketahui sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di Thamrin City pada Selasa (11/2/2020). Kemudian ia diamankan bersama ketiga rekannya.Lucinta Luna terbukti atas penyalahgunaan narkotika dengan jenis ekstasi. Dalam penggeledahan polisi menemukan dua butir ekstasi, tujuh butir riklona dan lima butir Tramadol di sebuah tong sampah yang ada di kamar apartemennya.Saat menjalani tes urine, hanya Lucinta Luna yang posistif menggunakan psikotropika sementara ketiga temannya negatif. Kemudian penyanyi dangdut itu ditahan di Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga :