Kemenag mengharapkan penyelenggara ibadah umroh mengatur ulang jadwal dan memprioritaskan jemaah yang tertunda. Kebijakan penangguhan akses masuk dari pemerintah Arab Saudi terkait mewabahnya virus corona berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan jemaah umrah Indonesia sejak 27 Februari 2020 lalu.Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengharapkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadwal ulang keberangkatan jemaah berdasarkan pertemuan yang difasilitasi Kemenag sehari setelah dikeluarkan kebijakan Arab Saudi tersebut.Arfi Hatim mengingatkan agar penyelenggara melakukan jadwal ulang jemaah untuk memaksimalkan pelayanan ibadah umroh yang tertunda. "Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagimana kebijakan dari Saudi," jelas Arfi di Jakarta, Minggu (08/03).Arfi Hatim menambahkan beberapa komponen biaya umrah terkait jadwal ulang tersebut. "Selain visa, komponen biaya umrah itu kan antara lain mencakup transportasi udara dan darat, akomodasi, komsumsi, manasik, perlengkapan," sambungnya.Selain itu meminta jemaah untuk bersabar menunggu update informasi dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan. Sebab, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang. "Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas. Dan, jemaah tak akan dimintai biaya tambahan,"
Kemenag: Soal Umrah, Jemaah Tertunda Prioritas Keberangkatan
Minggu, 8 Maret 2020 - 23:59 WIB
Baca Juga :