Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi, di kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten. Pabrik masker ilegal tersebut baru beroperasi sembilan bulan lalu dan diduga menyalahi aturan dalam produksi masker, sehingga di gerebeg Ditkrimsus Polda Banten.Penggerebegan pabrik pembuatan masker di kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, ini diduga menyalahi aturan produksi.Meski secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk mengedarkan barang impor, namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor.Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pt tgk tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia. Pasalnya dalam pengepakan dan pengemasan masker tidak layak dan ada kode khusus, yang pihak Polda pelajari tidak ada.Polisi juga menyita barang bukti masker tali sebanyak 33.200 pcs, dan masker karet sebanyak 58.000, dengan total yang diamankan petugas sebanyak 91.200 pcs. Pihaknya pun akan mendalami kembali, dan memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan.Akibatnya, pengelola terancam uu tentang kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Siti Marufah | Serang, Banten
Polda Banten Gerebeg Pabrik Masker Diduga Ilegal
Jumat, 6 Maret 2020 - 23:10 WIB
Baca Juga :