Polres Pangkalpinang gerebek sebuah toko yang diduga menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi Rp250 ribu per boks. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan ini. Mendapat informasi dari warga, Tim Operasional Polres Pangkalpinang bergerak menggerebek sebuah toko aksesoris di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.Petugas meminta karyawan mengeluarkan masker dari dalam sebuah kotak besar yang disimpan dalam toko tersebut. Alhasil, ada 14 boks masker siap jual. Setiap boks berisi sebanyak 50 lembar masker.[caption id="attachment_288657" align="alignnone" width="900"]
Polres Pangkalpinang Gerebek Toko Penimbun Masker, 2 Orang Ditangkap
Jumat, 6 Maret 2020 - 10:45 WIB
Baca Juga :