Polisi Tangkap Pelaku Begal dan Pencuri Kotak Amal di Masjid Kotawaringin Barat

kotak amal (Foto : )

Jajaran Polres Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pelaku begal nenek janda dan pencuri kotak amal masjid terekam CCTV, di tiga mini market di Kotawaringin Barat, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersangka. Jajaran Polres Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pelaku begal nenek janda warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, yang di begal pelaku di jalan pasir panjang, atau sekitar lokasi pemandian umum warga. Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan bermula dari laporan korban Juriah, Senin (03/03/2020), pukul 19.00 WIB, bahwa dia mengalami pembegalan yang di lakukan oleh dua orang laki-laki  menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku memepet korban sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya, kemudian pelaku merampas tas milik korban. Kemudian jajaran Polres Kotawaringin Barat juga berhasil mengamankan  pelaku pencuri kotak amal pembangunan masjid terekam CCTV di tiga tempat kejadian perkara  di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat,  pertama kali pelaku melakukan aksinya di sebuah warung makan classic  Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, di salah satu mini market di jalan Akhmad Wongso, Kelurahan Sidorejo dan yang terakhir juga melakukan kejahatannya di salah satu mini market di Simpang Astra. Menurut keterangan petugas kepolisian proses penangkapan berlangsung dramatis, karena beberapa pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua  unit  sepeda motor metik, dua unit gawai atau handphone, tiga buah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar Rp579 ribu, dari hasil kejahatan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal bervariasi, pasal 365, 363 dan pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian dengan penjara minimal  lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Jamberi | Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah