MZ alias Jaro (26), warga Kelurahan Komo Luar, Manado, Sulawesi Utara, diringkus tim Reserse Narkoba Polresa Manado, lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 340 gram ganja, kering siap pakai. Menurut pengakuan tersanga barang haram tersebut di beli seharga dua juta rupiah, dari seseorang di Kota Medan, kemudian di kirim menggunakan paket kirim express. Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan barang haram tersebut dikirim menggunakan kiriman express sudah yang kedua kalinya dimana, selain di komsumsi barang haram ini juga rencananya akan diedarkan di wilayah Bolaang Mongondow. Tersangka dikenakan pasal 1.11 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. Marwan Dias Aswan | Manado, Sulawesi Utara
Seorang Pengguna Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado
Rabu, 4 Maret 2020 - 23:49 WIB
Baca Juga :