hand sanitizer per botol, yang sebelumnya dijual seharga Rp35 ribu.Meski begitu, pemilik toko obat lainnya mengaku tak lagi mau menjual masker dan hand sanitizer semenjak harganya melambung tinggi. Mereka mengaku tak tega ikut-ikutan meraup keuntungan lebih dari konsumen yang sedang membutuhkan.Dalam sidaknya, polisi mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menimbun barang-barang ini, diharapkan juga masyarakat tidak perlu panik memborong barang-barang kebutuhan, karena masih banyak orang lain yang lebih membutuhkan.Polisi menegaskan akan mempidanakan para pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang-barang ini, dengan menjerat pasal uu perdagangan dengan denda Rp50 miliar dan penjara selama 5 tahun. Novi Zakaria | Jakarta Utara
Imbas Melonjaknya Harga Masker, Polisi Razia Toko Masker di Jakarta Utara
Rabu, 4 Maret 2020 - 22:59 WIB