Polres Jakbar Tangkap Seorang Mahasiswi Penimbun Masker

POLISI GREBEK GUDANG MASKER-JAKBAR (Foto : )

Disangkakan menimbun masker sebanyak 350 box, seorang mahasiswi aktif, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta yang juga kesehariannya menyambi sebagai pedagang masker online ini, ditangkap di apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. TVH (19), mahasiswi aktif salah satu perguruan tinggi di Jakarta, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, di apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Wanita berparas cantik  berusia 19 tahun ini, disangkakan polisi sebagai penimbun masker yang saat ini stoknya langka dan harganya mahal dipasaran, menyusul merebaknya isu corona yang membuat panik masyarakat. Mahasiswi yang kesehariannya mencari uang tambahan sebagai pedagang masker melalui online ini pun mengaku kebingungan, saat ditangkap polisi mengingat dirinya sudah sejak lama  menjual masker via online melalui jejaring media sosial, sebelum merebaknya isu corona masuk ke Indonesia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tersangka TVH diamankan polisi, lantaran menimbun masker sebanyak 350 box berbagai merk di kamar apartemen tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan masker tersebut dari tangan ke tangan atau perantara, dimana polisi masih menelusuri kasus tersebut. Mahasiswa ini diduga menimbun masker, dimana dirinya mencoba mencari keuntungan di saat masyarakat membutuhkan masker yang kini mulai hilang di pasaran dan jika ada harganya pun sangat mahal dikisaran harga Rp300 sampai Rp350 ribu per box, padahal harga normalnya dikisaran harga Rp30 ribu. Meski demikian, polisi belum bisa memastikan ambang batas jumlah barang atau kuota yang membedakan antara penimbun dan pedagang. Mahasiswi ini kini masih diperiksa di Mapolsek Tanjung Duren, dimana dirinya disangkakan Undang-Undang Perdagangan dan Pangan Republik Indonesia, pasal 107 Undang-Undang No. 7 tahun 2012, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp50 milliar. Ong Suhirman | Jakarta