Ditkrimsus Polda Kepri Gerebek Gudang Masker dan Sita Puluhan Kotak Masker

GREBEK MASKER-BATAM (Foto : )

Direktorat Krimsus Polda Kepri,  menggebrek  salah satu gudang di Komplek Pertokoan Sei Panas, Kota Batam. Petugas menyita puluhan kotak masker  dan  puluhan botol  Sanitsiser. Diduga pengusaha  sengaja  menimbun masker saat  masker langka, di pasaran karena penyebaran virus  corona. Tim Direskrimsus Polda Kepri  ini langsung  menerobos  gudang berlantai dua, di Komplek Pergudangan Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau. Petugas menemukan puluahan kotak dus masker  berbagai  merk, dan ribuan  dus  cairan sanitiser. Gudang ini digerebek karena  diduga telah menimbun masker alat kesehatan, dengan  dugaan tindak pidana perdagangan dan atau kesehatan tanpa perizinan dari menteri berupa masker dan hand sanitizer. Modus PT. Ekasurya Mandiri yg bergerak di bidang perdagangan, menjual berbagai barang  namun  tidak memiliki izin edar khusus  alat  kesehatan. Saat ini,  masker sangat langka di pasaran jika ada pun  ditemukan di pasaran, harganya melambung tinggi  karena perimintaan masker dan sanitiszer ini, tinggi di pasaran karena warga panik akibat  penyeberan virus corana. Total barang bukti  yangn disita masker    n95 merk jackson : 4800 pieces, masker  n95 merk 3m : 1080 pieces, drager : 1200 pieces, masekr actived carbon mask : 32000 pieces, 1800 boto sanitizer. Kabid Humas Polda Kepri  Kombes  Pol  Harry Golden Hard menyebutkan,  saat ini  pihaknya masih memeriksa  menejemen  perusahan. Sementara  pasal yang sangkaaan yakni,  tindak pidana perdagangan sebagaimana yg diatur dlm pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan, atau denda maksimal Rp10 miliar. Kemudian tindak pidana kesehatan  sebagaimana yg diatur dlm pasal 197 Undang-Undang rRI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan, atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Alboin |  Batam, Kepuluan Riau