Jajaran kepolisian Resort Malang, Jawa Timur, mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak lima ekor burung jenis paruh bengkok endemic, dari wilayah Timur Indonesia, berhasil diselamatkan polisi dari tangan pelaku. Polisi menangkap AS, warga Kota Malang lantaran terbukti memperjual belikan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok. Tersangka memperjual belikan satwa dilindungi ini, melalui akun media sosial Facebook. Tersangka mengaku, satwa-satwa ini berasal dari wilayah Sorong, Papua Barat.Satwa yang dilindungi tersebut adalah burung nuri bayan merah, nuri kepala hitam, kakaktua jambul kuning, nuri pelangi, nuri hitam papua, burung kasturi, burung beo papua dan burung mazda.Tersangka membawa satwa dilindungi ini dari Sorong melalui jalur laut, sesampai di Surabaya, pelaku membawa ke wilayah Malang dengan menggunakan mobil, untuk mengelabui petugas, tersangka membawa satwa ini dengan menggunakan kardus, dari 25 satwa yang dibawa, enam diantaranya mati di jalan.Pelaku sempat menjual satwa ini dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta. Sedangkan lima ekor satwa yang belum sempat dijual tersangka, kini diamankan polisi sebagai barang bukti.Perdagangan satwa dilindungi ini cukup marak melalui media sosial, penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga butuh waktu panjang untuk mengungkap jaringan perdagangan ini.Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor lima tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Edi Cahyono | Malang, Jawa Timur
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi
Selasa, 3 Maret 2020 - 23:24 WIB
Baca Juga :