Kuasa Hukum Beserta Keluarga Tohap Silaban Bawa Surat Permohonan Maaf ke Bripka Rudy Rustam

Tohap Silaban (Foto : )

Kuasa hukum Tohap Silaban, Max Charles Hutagalung bersama William Panjaitan  mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang bersama istri tersangka pengancam dengan kekerasan terhadap Bripka Rudi Rustam, Tohap Silaban. Ditemui wartawan, Charles bersama istri Tohap langsung menuju ruang SAT PJR Polda Metro Jaya.Usai bertemu dengan pelapor Bripka Rudi Rustam, istri Tohap Silaban mewakili keluarga besar menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor, sekaligus menyerahkan surat prmohonan maaf dari Tohap."Setelah mendengar curahan hati dari istri Tohap dan membaca surat tersebut, Bripka Rudi pada intinya secara pribadi memaafkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Tohap dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Kuasa Hukum Tohap,Max Charles Hutagalung beserta William Panjaitan di Polda Metro Jaya.Lebih lanjut kata Charles, istri Tohap berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan tidak berlanjut ke ranah yang lebih lanjut."Tohap Silaban menyesali setiap tindakannya yang tidak menghormati penegak hukum," ujarnya.Adapun poin dari surat permohonan maaf Tohap disampaikan Charles merupakan pengakuan rasa penyesalan yang mendalam.[caption id="attachment_287189" align="alignnone" width="900"] Surat permohonan maaf Tohap (Foto: Antv/Dewa)[/caption]Ditambahkannya, bahwa Tohap mengakui perbutannya merupakan contoh buruk bagi masyarakat."Poinnya, Tohap Silaban berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana itu lagi dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi baik secara pribadi maupun masyarakat pada umumnya," kata dia mengutip pernyataan Tohap.Akan tetapi sebagai kuasa hukum Tohap, Charles menyatakan akan menghormati setiap jawaban Bripka Rudi."Harapan istrinya dengan membawa surat memohon kepada Bripka Rudi Rustam untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan," ucapnya.Sebelumnya, Polisi menetapkan Tohap Silaban sebagai tersangka karena perbuatannya melawan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2, Jakarta Barat.Tohap yang merupakan aktivis ini juga telah resmi ditahan di Polres Jakarta Barat.Atas perbuatannya itu, Tohap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darrt No.12 thn 1951 jo Pasal 335 ayat (1) dan pasal 212 KUHP. Mahendra Dewanata | Jakarta