Rekaman aksi TikTok sejumlah pengendara mobil yang meliuk-liuk di underpass Kentungan, Sleman, viral di media sosial dan menyikapi kasus tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman, akhirnya turun tangan. Setelah dilakukan penelusuran polisi, pelaku yang melakukan aksi tersebut berhasil ditemukan sedang berkumpul di basecamp mereka, sehingga dengan cepat polisi langsung melakukan penilangan di tempat."Empat kita lakukan penilangan dan kita minta mereka membuat surat pernyataan tidak akan diulangi lagi. Tiga yang melakukan TikTok, satu yang merekam," kata Kaur Binops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto saat ditemui awak media di Polres Sleman, Senin (02/03/2020).Penilangan dilakukan karena mereka melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi yang membahayakan pengguna jalan tersebut dilakukan pada 16 Februari 2020.Dalam melakukan aksinya di underpass Kentungan itu, mereka dari arah timur menuju barat sekitar pukul 02.00 WIB."Setelah Kami tanya itu versi mereka iseng saja, karena mungkin banyaknya viral video-video TikTokan tetapi mereka tidak memahami itu bisa berakibat fatal. Mereka ini komunitas usaha rental mobil," ungkapnya. Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aksi yang membahayakan bagi pengemudi maupun pengendara lain. Pihaknya, juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas setiap pelanggaran lalu lintas. Andri Prasetiyo | Sleman, DIY
Bikin Konten TikTok di Underpass, 4 Mobil Ditilang Polisi
Senin, 2 Maret 2020 - 17:03 WIB
Baca Juga :