KPK Sita 30 Mobil Mewah,10 Truk dan 46 Bidang Tanah Seluas Ratusan Hektar Milik Mantan Bupati Mojokerto

KPK SITA 30 MOBIL (Foto : )

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyita 30 mobil mewah, 10 truk dan 46 bidang tanah yang luasnya, hampir ratusan hektar, milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Passa. Mustofa, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, atau TPPU, dengan kerugian negara sebesar Rp82 millyar.Komisi anti rasuah telah melakukan penyitaan aset milik mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Passa berupa 30 mobil mewah, yang saat ini ditiipkan di Rubasan, Surabaya, 10 truk yang dititipkan di Rubasan Mojokerto, serta 46 bidang tanah yang luasnya kurang lebih ratusan hektar.Untuk hari ini KPK menyita enam bidang tanah, empat bidang tanah seluas hampir 20 hektar di Kecamatan Gedeg dan dua bidang tanah seluas sebelas hektar, berada persis di dalam dan di luar pabrik PT. Musika, milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Passa.Budi hartoyo, Kasubsie Administrasi Rubasan Mojokerto, membenarkan tim penyidik KPK melakukan penyitaan asset-aset milik mantan Bupati Mojokerto, yang terdiri dari 30 mobil mewah, 10 truk dan 46 bidang tanah yang luasnya, ratusan hektar yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto.Perlu diketahui, penyidik KPK menentapkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Passa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi, sebesar Rp34 millyar.Sementara itu, selain kasus gratifikasi menara Telkomsel, KPK juga mengungkap hasil pengembangan penyidikan, bahwa mantan Bupati Mojokerto juga terbukti melakukan gratifikasi proyek-proyek insfrastruktur di Kabupaten Mojokerto, yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp82 millyar. Ika Nurulla | Mojokerto, Jawa Timur