Sindikat Pencuri Traktor Di Banjar Diringkus Polisi

Polres Banjar (Foto : )

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil membongkar sindikat pencuri Traktor di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil ditangkap. Mereka diantaranya berinisial US, UN, GG, HRP, JJ, UD, dan NN. "Mereka beraksi di 15 TKP dengan barang bukti 15 unit (mesin) traktor," jelas Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana  bersama Walikota Banjar, Ade UU Sukaesih saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (28/2/2020) sore.Yulian menambahkan, ke tujuh pelaku ini berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Cianjur. Sementara untuk penadah Traktor curian berasal dari Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya."Mereka sindikat (pencuri traktor) Priangan Timur," imbuhnya.Masih kata Yulian, empat dari tujuh pelaku ini merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat penangkapan, keempatnya berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri."Kami mengambil tindakan tegas dan terpaksa kakinya kami hadiahi 'timah panas' karena ke empat pelaku tersebut melawan saat akan ditangkap," katanya.Usai konferensi pers, Kapolres menyerahkan kembali mesin traktor secara gratis kepada para pemiliknya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto mengatakan bahwa proses terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat."Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.Dalam modus operandinya, menurut Kasat Reskrim, bahwa para pelaku mengintai lokasi terlebih dulu. Kemudian mereka mengambil traktor yang disimpan petani di sawah yang tak jauh dari jalan."Aksi para pelaku biasanya di atas pukul 02.00 WIB, atau menjelang subuh. Para pelaku hanya mengambil mesin traktor. Sementara rangka traktor ditinggal di TKP, kemudian dijual ke penadah seharga 3 hingga 4 juta rupiah per mesin," terangnya.Dodo, salah satu korban mengatakan, bahwa mesin traktor miliknya hilang beberapa minggu ke belakang. Menurutnya, traktor tersebut disimpan di sawah karena sedang musim tandur."Alhamdulilah, akhirnya mesin traktor saya bisa kembali," katanya.Ke tujuh pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hermanto | Kota Banjar, Jawa Barat