Polres Metro Jakarta Barat menangguhkan penahanan terhadap pengendara mobil penabrak ibu hamil bersama suaminya di kawasan Palmerah Utara, Jakarta Barat. FSM, wanita penabrak ibu hamil berinisial nama ER (26) bersama suaminya, ditangguhkan penanahannya oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Palmerah Utara, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) lalu."Dilakukan penangguhan penahanan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh, Jumat (28/2/2020), seperti dikutip dari Vivanews.Penangguhan penahanan FSM dilakukan kemarin, Kamis (27/2/2020), setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Usai dilakukan kajian, polisi pun mengabulkan penangguhan tersebut. Ia sempat ditahan 4 hari pasca ditetapkan jadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara."Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin (24/2/2020), selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," ujarnya.Sebelumnya, FSM yang mengendarai mobil Toyota Rush menabrak ER dan suaminya di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) Pukul 13.23 WIB.[caption id="attachment_285764" align="alignnone" width="900"]
Polres Jakarta Barat Tangguhkan Penahanan Wanita Penabrak Ibu Hamil
Jumat, 28 Februari 2020 - 11:30 WIB
Baca Juga :