Polda Jawa Timur bongkar praktik order fiktif Ojol (Ojek Online). Pelaku meraup keuntungan hingga Rp400 juta rupiah, hasil dari bonus order fiktif tersebut. MZ (35), pelaku praktik order fiktif ojek online, akhirnya sukses dibekuk Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Rabu (26/2/2020) siang.Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menjelaskan tersangka membuat akun driver Ojol (Ojek Online) pada aplikasi gojek dan membuat sejumlah akun abal-abal pelanggan dan rumah makan pada aplikasi itu.Kemudian dengan beberapa akun tersebut, MZ menggunakan 40 unit telepon pintar dan ribuan kartu SIM untuk melakukan order fiktif setiap harinya, hingga mendapatkan bonus atas orderan pelaku. Kartu SIM diaktifkan dengan memanipulusi data registrasi.Dijelaskan lagi, dari hasil penangkapan tersangka, petugas menyita sebanyak 8.850 kartu SIM perdana dalam kondisi sudah aktif. Kini penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan kejahatan lain di balik aktifasi ribuan kartu SIM perdana ini.“Hasil kejahatan order fiktif sejak Agustus 2019 lalu, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp400 juta. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang Manipulasi Transaksi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Luki. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur
Polda Jawa Timur Bongkar Praktik Order Fiktif Ojol Rp400 Juta
Rabu, 26 Februari 2020 - 17:27 WIB
Baca Juga :