Setubuhi Dua Anak Tirinya, Seorang Dukun Nyaris Diamuk Massa

SETUBUHI 2 ANAK TIRI-ENDRA (Foto : )

Seorang pria berprofesi sebagai dukun digerebek warga, bahkan nyaris diamuk massa di kawasan Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat, beberapa waktu lalu warga emosi lantaran sang dukun melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi dua anak tirinya selama bertahun-tahun ,hingga korban memiliki anak. Pelaku akhirnya diamankan polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga dan aparat kepolisian di Ngamprah, Bandung Barat,  menggerebek sebuah rumah yang ditempati oleh Jusuf alias Eyang Anom.Saat digerebeg, Eyang Anom terlihat  terdiam tak berkutik dan hanya tertunduk lesu dihadapan petugas. Sementara diluar rumah, puluhan massa sudah menunggu dan emosi degan pebuatan yang dilakukan pelaku.Nyaris diamuk massa, pelaku kemudian diamankan petugas ke Mapolres Cimahi untuk dimintai keterangan atas dugaan tidakan seksual, sekaligus perestubuhan terhadap dua orang gadis yang tak lain, adalah anak tirinya sendiri masing-masing MR (21) dan IST (18). Kasus ini terbongkar saat IST melaporkan peristiwa ini, kepada ibu kandungnya.Dari hasil penyelidika, pelaku ternyata sudah menyetubuhi para korbanya sejak duduk di bangku SD atau bertahun-tahun, hingga kedua anak tirinya tersebut melahirkan dan memiliki anak.Korban merasa takut, karena kerap diancam dibunuh oleh pelaku jika melaporkan kejadian ini. Sang ibu yang mendengar laporan anak kandungnya, kemudian bersama warga mendatangi dan menggerebek pelaku.Dalam keseharian, Eyang Anom sendiri berprofesi sebagai dukun dengan membuka praktek dengan dalih bisa menyembuhkan warga yang menderita berbagai penyakit. Namun pelaku mengaku kepada penyidik hanya menyetubui dua anak tirinya, tidak terhadap pasien. Pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh dua anak tirinya, sehingga nekat melakukan tindakan bejad tersebut.Dari tangan tersangka, polisi meyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, kemudian balok kayu dan juga sebilah kapak yang digunaan untuk menakut-nakuti korban.Atas kasus persetubuhan ini, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Endra Kusumah | Bandung, Jawa Barat