Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

PRIA DITANGKAP OBAT TANPA IZIN JAKARTA (Foto : )

Seorang pria paruh baya ditangkap karena mengedarkan obat keras, tanpa memiliki izin. Sebanyak 84 yang berisi 24 botol obat berisi 1000 butir obat penenang, disita polisi dan akan diperiksa keasliannya oleh Badan POM. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 2 jenis obat penenang yang diedarkan tanpa izin. Ada 84 dus obat kemasan yang diamankan, yang jika ditotal secara keseluruhan sekitar Rp2 juta 50 ribu butir tablet obat penenang. Kedua obat ini mengandung zat trihexyphenidyl, yang bisa memberikan efek lemas pada bagian otot, hingga bisa membuat orang yang mengkonsumsi tertidur selama 2 sampai 3 hari. Dari pengakuan tersangka ZK,  selama hampir 3 tahun terakhir ia dipasok oleh seseorang untuk menjual obat-obatan ini, di toko-toko obat di sekitaran Jakarta. Dari setiap kemasan botol hexymer yang dijual, ZK mengambil keuntungan Rp20 ribu per botol, dan mendapat Rp2 ribu dari penjualan per strip. Pihak BPOM akan menyediakan tenaga ahli dan laboratorium untuk uji standar, dan keaslian obat-obat ini. Sementara Kasudin Kesehatan Jakarta utara, memastikan obat-obat ini tidak digunakan di Puskesmas. Pelaku dikenakan Undang-Umdang RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Polisi masih mengejar orang yang mendistribusikan obat-obat ini kepada ZK. Novi Zakaria | Jakarta