mengambil paksa sepeda motor yang menunggak pembayaran di jalanan.Dalam razia ini petugas melakukan pemeriksaan surat izin penarikan sepeda motor yang menunggak pembayaran yang dilakukan oleh debt collector . Kanit Lantas Polsek Pagedangan Ipda Gunawan mengatakan debt collector yang ada di pinggir jalan jangan sampai tidak sesuai dengan prosedur dan jangan ada perampasan sepeda motor di tengah jalan“ Kita lakukan penertiban, jangan sampai tidak sesuai prosedur. Jadi motor kita amankan di kantor polisi dan silakan dari pihak perusahaan datang untuk mengambil motor tersebut, “ ujar Kanitlantas Polsek Pagedangan, Ipda R . Gunawan.Polisi juga mendata sejumlah debt Collector yang masuk ke wilayah hukum Polsek Pagedangan. petugas akan melakukan penindakan tegas terhadap debt collector yang menarik dan mengambil paksa sepeda motor di jalan.Rusdy Muslim | Tangerang, Banten
Polisi Merazia Debt Collector yang Sering Tarik Kendaraan di Jalanan
Jumat, 21 Februari 2020 - 09:32 WIB
Baca Juga :