Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, yang bisa merubah Undang-Undang adalah dengan mengganti Undang-Undang, bukan dengan peraturan pemerintah.Mahfud mengaku RUU Cipta Kerja masih bisa direvisi, karena masih bisa dibahas di tingkat DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, RUU cipta kerja yang menyebut peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang merupakan kesalahan pengetikan. RUU ini masih bisa diperbaiki lewat pembahasan, di DPR RI."Kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Presiden, Selasa (18/2/2020).Ia menambahkan, proses revisi RUU Cipta Kerja masih bisa dilakukan lewat pembahasan di DPR RI."Itu masih bisa diperbaiki proses di DPR. itu aja. Jadi tidak ada pp bisa mengubah undang undang dan kalau itu keliru nanti bisa diperbaiki di dalam proses di DPR. DPR bisa mengubahnya. Rakyat bisa mengusulkannya. namanya RUU di negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan. dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat. Silahkan saja dibuka," imbuh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menegaskan, ada kesalahan ketik pada RUU Cipta Kerja. Yasonna menegaskan, pemerintah tidak bisa merubah undang-undang dengan melalui peraturan pemerintah. Cendono Mulian | Jakarta
Mahfud MD: Salah Ketik RUU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki di DPR RI
Selasa, 18 Februari 2020 - 21:58 WIB
Baca Juga :