Dua orang pengedar narkoba di Kota Cilegon, Banten, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Salah seorang pelaku, bahkan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam mesin penanak nasi. Kedua pelaku tersebut dikendalikan oleh warga binaan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon. Salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial F, kedapatan menyembunyikan barang haram ini, di sebuah tempat menanak nasi yang beratnya mencapai tiga puluh empat gram, di sebuah rumah kontrakan, di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten.Tersangka yang diketahui menjual narkotika dengan harga satu koma dua juta rupiah per gram ini, mendapatkan barang dari seseorang di Jakarta dan dikendalikan atau diarahkan, oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon.Pelaku juga mengaku, sering berkomunikasi dengan warga binaan Lapas melalui telpon seluler, tersangka yang bertugas menjual sabu tersebut selanjunya mentransfer uang hasil penjualan melalui rekening bank, milik penghuni Lapas.F juga diketahui sebagai residivis pada kasus yang sama, meski demikian para tersangka menjual narkotika jenis sabu ini, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.Kedua tersangka, berinisial F dan M, selanjutnya digiring ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan, selain mengamankan kedua tersangka polisi juga berhasil mengamankan, 43,95 gram sabu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Siti Ma’rufah | Cilegon, Banten
Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cilegon
Kamis, 13 Februari 2020 - 22:27 WIB
Baca Juga :