Kejari Bandung Sita Rp1,4 Miliar dari 3 Terpidana Korupsi Dinas Cipta Karya

Kejari Bandung Sita Rp1,4 Miliar dari 3 Terpidana Korupsi Dinas Cipta Karya (Foto : )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung sita uang Rp1,4 miliar dari tiga terpidana kasus korupsi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Uang korupsi sebesar Rp1,4 miliar didapat dari Apip, Adang dan Rahman, terpidana kasus korupsi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (13/2/2020) siang.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono menjelaskan, terpidana Apip menyerahkan uang korupsi senilai Rp400 juta, Haji Adang Rp400 juta dan Rahman Rp600 juta. Ketiganya sudah dijatuhi vonis penjara 1 tahun pada 2019 lalu.Selanjutnya, uang hasil sitaan tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Di bawah pengawalan ketat, uang dibawa petugas BRI Cabang Majalaya untuk dimasukkan ke dalam rekening kas negara. Suhendar | Bandung, Jawa Barat