Apa fatwa MUI tentang transgender seperti kasus Lucinta Luna. Fatwa MUI adalah haram mengganti jenis kelamin dan orang yang membantu operasinya. antvklik.com Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin. Artis Lucinta Luna menjadi perhatian karena ia adalah lelaki yang mengganti kelaminnya menjadi perempuan atau transgender.Niam menyebutkan bahwa mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram. Haram jua pekerjaan dan perbuatan pihak-pihak yang membantu melakukan ganti kelamin.Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut. Dia mengatakan kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan.Niam membedakan hukum bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena khuntsa atau berkelamin ganda maka diperbolehkan. "Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," jelasnya.Dia mengingatkan pelaksanaan operasi penyempurnaan harus berdasar atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan, dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i."Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut," terangnya.
Apa Fatwa MUI tentang Transgender Seperti Kasus Lucinta Luna
Kamis, 13 Februari 2020 - 02:12 WIB
Baca Juga :