Bonaran Situmeang Melalui Kuasa Hukumnya Lapor ke Dewas KPK untuk Kelanjutan Kasusnya

Kuasa Hukum (Foto : )

Usai menjalani hukumanya selama 4 tahun di lapas sukamiskin bandung (jawa barat) melalui kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang lapor ke DEWAS KPK untuk kelanjutan kasusnya, Rabu (12/2/2020). Mereka ke KPK mengantar surat Bonaran Situmeang ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Bonaran Situmeang mohon kepada Dewan Pengawas KPK agar memerintahkan Pimpinan KPK, agar melakukan Penyidikan Lanjutan Kasus Penyuapan Hakim MK Akil Mokhtar dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2011," kata Joko Pranata Situmeang.Diungkap Joko, pelaku utama yang berperan aktif  terjadinya penyuapan terhadap Hakim MK Akil Mokhtar tersebut yakni Bakhtiar Ahmad Sibarani, belum diminta pertanggungjawabannya secara hukum."Perkara pemberian suap kepada Akil Mochtar tersebut  teregister dalam perkara No. 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga menjadi alat bukti yang sah untuk dapat ditindaklanjuti," kata Joko.Ditambahkannya, Bakhtiar Sibarani disebut berperan aktif karena Bakhtiar Ahmad Sibarani lah yang ketemu/negosiasi dengan Akil Mokhtar, yang menerima uang dari keluarga Pasaribu. Juga yang mentransfer uang tersebut ke rekening milik istri Akil Mokhtar CV Ratu Semangat."Bakhtiar Ahmad Sibarani memperoleh keuntungan  dalam kasus penyuapan hakim MK Akil Mokhtar, sebesar Rp200 juta karena uang yang diperoleh Rp2 miliar. Sementara yang ditransfer ke CV Ratu Semangat hanya Rp1,8 miliar," papar Joko.Ketika penyuapan terjadi, jelas Joko, kedudukan Bakhtiar Ahmad Sibarani adalah pejabat negara yakni Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. "Sehingga dia tau konsekwensi yang harus diterimanya selaku pihak yang mengambil insiatif terjadinya penyuapan tersebut. Perkara ini sudah terlalu lama mangkrak yakni sejak tahun 2014," bebernha.Ditambahkan Joko, tahun 2018 tepatnya tanggal  17 Mei 2018, pihaknya pernah memperoleh surat dari KPK yang menerangkan bahwa kasus ini sudah diproses di Direktorat Penyidikan pada bidang penindakan KPK. Namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya."Tidak ada dasarnya KPK memberikan perlakuan istimewa, seperti menjadi whistle blower (si pembuka kotak pandora, Justice Collaborator) kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Karena Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak pernah melaporkan kasus ini ke KPK dan merupakan pelaku utama dalam kasus ini," ujarnya.Masih kata Joko, salah satu Hakim yang mengadili perkara No. 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST tersebut yakni Alexander Marwata saat ini menjadi salah satu pimpinan KPK sehingga beralasan disingkirkan pendapatnya dalam perkara ini. Karena kuat dugaan Alexander Marwata memiliki pendapat yang berbeda dalam perkara ini."Salah satu alasan berdirinya KPK adalah untuk membersihkan aparat pemerintahan dari perbuatan korupsi, sekarang ini ada didepan mata kita. Seorang penyuap Hakim MK Akil Mokhtar menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah," imbuhnya. Agam Wifta Reynal | Jakarta