Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, menanggapi wacana terkait pengambilalihan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), yang rencananya akan diberikan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungannya guna meresmikan ISDC dan membuka rakernis fungsi lalu lintas tahun 2020 , yang bertempat di Pusdiklantas, Serpong Utara, Tangerang Selatan.Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di dalam sela-sela acara peresmian ISDC dan pembukaan rakernis fungsi lalu lintas tahun 2020, menanggapi berbagai wacana pengalihan kewenangan penerbitan surat - surat kendaraan bermotor dari kepolisian, ke Kemenhub yang akan didorong oleh DPR RI Komisi V, karena dinilai kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah, yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga hal ini menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda.Dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, bahwa dirinya sedang terus berkoordinasi dengan pihak Kemenhub, agar penerbitan surat kendaraan bermotor tetap dilakukan oleh Polri, dan masing-masing institusi sedang menyiapkan kajian.Diketahui terjadinya wacana pengalihan penerbitan surat kendaraan ini diawali dari proses mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten
Apa Tanggapan Kapolri Terkait Wacana Pengalihan Penerbitan Surat Kendaraan Bermotor ?
Selasa, 11 Februari 2020 - 22:53 WIB
Baca Juga :