Imigrasi Tangerang Terima Permohonan Izin Tinggal Darurat 50 WN Tiongkok

50 WNA CINA IZIN TINGGAL IMIGRASI (Foto : )

Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang menerima sebanyak 50 permohonan perpanjangan izin tinggal darurat dari warga negara Tiongkok, pasca pemberlakuan penundaan penerbangan dari dan menuju Tiongkok, dampak dari penyebaran virus corona. Umumnya, mereka datang ke Indonesia untuk keperluan berbisnis ataupun berlibur dengan mengunjungi keluarga saat perayaan tahun baru Imlek.Kebijakan perihal penundaan penerbangan dari dan menuju Tiongkok terhitung tanggal 5 februari 2020 lalu, berdampak tertahannya warga negara Tiongkok di wilayah Tangerang Raya, sehingga banyak dari mereka yang overstay atau melebihi izin tinggal.Kebanyakan, warga negara Tiongkok tersebut datang ke Indonesia untuk izin kunjungan, seperti kegiatan bisnis ataupun berlibur untuk mengunjungi keluarga di hari perayaan tahun baru Imlek lalu.Hingga kini, telah ada 50 permohonan pengajuan dari warga negara Tiongkok, untuk memperpanjang izin tinggal darurat.Direktorat imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah menginstruksikan kepada kantor imigrasi, untuk memperpanjang izin tinggal darurat khusus kepada warga negara Tiongkok, yang terdampak penundaan penerbangan, selama tiga puluh hari.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara Tiongkok, dengan melakukan inventarisir bagi mereka yang akan dansudah habis izin tinggal, untuk segera memperpanjang dengan menginformasikan melalui surat elektronik.“Hingga saat ini sudah menerima 50 permohonan izin tinggal darurat dimana jenis izin tinggalnya kunjungan dengan tujuan keiatan mereka misalnya bisnis atauopun juga kunjungan keluiarga. Ya dampaknya tentu saja untuk wn asing  Tiongkok beberapa kita temukan overstay dan dirjen imigrasi telah mengintsurksikan untuk memperpanjang izin tinggal darurat selama 30 hari. Pengawasan WNA China kita inventarisir yang izin tinggalnya akan atau sudah habis kita notifikasi untuk memperpanjang izin tinggalnya,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna.Pemerintah memberlakukan penundaan penerbangan dari dan menuju Tiongkok, sebagai salah satu langkah menangkal masuknya virus korona dari Tiongkok.Sedikitnya 16 jadwal penerbangan di bandara Internasional Soekarno Hatta, dari sembilan maskapai penerbangan ditunda hingga tiga puluh hari, sejak tanggal 5 Februari 2020. Kusnaedi | Tangerang Banten