Menkominfo tegaskan aturan hukum IMEI mulai berlaku 18 April 2020. Pemerintah sudah memiliki sistem untuk mengetahui IMEI ponsel resmi atau pasar gelap. antvklik.com Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkordinasi lintas kementerian untuk memastikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang efektif 18 April 2020. Aturan IMEI disahkan 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia. "Kami terus mendiskusikan bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist saat pemberlakuan aturan blokir internasional IMEI," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate.Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak. Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal. "Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.
Menkominfo Tegaskan Aturan Hukum IMEI Mulai Berlaku 18 April 2020
Kamis, 6 Februari 2020 - 10:12 WIB
Baca Juga :