Gen Halilintar untuk kembali tak hadir memenuhi agenda sidang gugatan hak cipta yang diajukan penggugat Nagaswara. Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Syantik dengan agenda sidang pembuktian lagi-lagi Gen Halilintar tak datang dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Rabu (5/2/2020). Pihak penggugat Nagaswara sebenarnya sudah mengirimkan email terkait sidang pada 31 Januari lalu. Namun, tampaknya Gen Halilintar sebagai tergugat tak mengindahkan itikad baik ini alias tetap mangkir dalam sidang. "Dari pihak Gen Halilintar sampai saat ini juga tidak datang. Tanggal 31 Januari saya kirimkan email untuk agenda persidangan untuk itikad kehadirannya, tapi ternyata hari ini juga belum hadir," terang Yosh Mulyadi kuasa hukum Nagaswara usai sidang. Yosh menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan 14 bukti-bukti serta video di muka persidangan terkait pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar. Tetapi mereka kerap saja mangkir sidang, bahkan Nagawaswara sudah mendengar ada pihak yang akan menengahi kasus ini. “Total ada enam kali sidang. Terakhir kita ajukan panggilan lewat koran itu pun nggak ada kehadiran, kemarin juga ada pihak yang kenal dengan Nagaswara dan pihak Gen katanya mau menengahi kita tunggu," kata Yosh. Yosh mengaskan Nagaswara akan kembali mengajukan beberapa bukti tambahan berikut saksi ahli untuk menguatkan pendapatnya pada sidang selanjutnya. "Rencananya sidang berikutnya akan kami tambahakan beberapa lagi, termasuk kami akan ajukan saksi ahli,” tandasnya. Tak berhenti, jika Gen Halilintar tetap bersikukuh tak memenuhi alais tidak hadir kembali dalam sidang pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Kalau tidak ada itikad baik ya mungkin ada kemungkinan akan kita kaji ke pidana cuma kita lihat lagi," katanya. Seperti diberitakan, Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta dianggap telah secara nyata mereproduksi ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin Nagaswara. Atas perbuatan ini, Gen Halilintar dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 5 UUD 2014 tentang Hak Cipta, Hak Ekonomi serta Pasal 9 perihal pengubahan lirik dan produksi tanpa izin. Gugatan yang diajukan Nagaswara terdaftar dengan nomor registrasi 82/Pdt.SusHakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst pada PN Jakarta Pusat.
Agenda Pembuktian Gen Halilintar Tak Datang Sidang Lagi
Rabu, 5 Februari 2020 - 19:14 WIB