Tarif enam ruas tol serentak naik mulai hari ini. Namun ada juga penurunan tarif untuk golongan kendaraan tertentu. Berikut daftarnya. Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit mulai berlaku 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Rincian penyesuaian tarif tol sebagai berikut: Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.500,-Gol II: Rp 15.000,- yang semula Rp 11.500,-Gol III: Rp 15.000,- yang semula Rp 15.500,-Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 19.000,-Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 23.000,-Terdapat pula penurunan tarif untuk Gol. III, Gol. IV dan Gol. V yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik.Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V.Disebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Perubahan Golongan
Koentjahjo Pambudi, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dalam kota juga dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.“Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun. Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif. Jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8 persen,” katanya.Koentjahjo juga menambahkan penyesuaian tarif tol sudah mundur dari waktu yang seharusnya. Terakhir kali penyesuaian tarif terjadi pada 30 November 2017.Menanggapi kenaikan tarif tol, pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, aspek tarif tol dapat dicermati dari dua sisi, yaitu dari sisi pengusaha dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan sisi masyarakat selaku pengguna jalan tol."Tarif itu harus dimaknai dari dua sisi. Yang pertama, dari sisi operator sebagai kekuatan struktur untuk keberlangsungan usaha. Jadi kalau tarifnya tidak sesuai dengan beban operasional, perusahaan akan kolaps.Selain itu, tentu saja tarif tol juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan. Masyarakat pastinya juga ingin jalan tolnya baik, mulus serta pelayanannya cepat,” jelas Yayat.Sedangkan dari sisi masyarakat, tarif tol dapat membentuk perilaku dan merasionalkan cara berpikir masyarakat."Masyarakat akan mengkonversi dengan waktu, kecepatan dan kemudahan, jika tarif dirasa berat, ya dirasionalkan saja perlu atau tidak untuk menggunakan tol, karena jalan tol itu pilihan,” tambahnya.
Shandi March I Jakarta