Aparat Polres Kutai Timur tangkap dua anggota Indonesia Mercusuar Dunia, jaringan Kerajaan King of The King di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Adalah Buntoha alias Toha alias Ketua bin Dahroni (45) dan Zakaria alias Zakaria bin Nuhung (54). Mereka ditangkap aparat Reskrim Polres Kutai Timur karena telah menipu orang, meminta setoran ke pengikut Kerajaan King of The King dengan iming-iming uang miliaran rupiah."Kita tetapkan tersangka 2 orang inisial BU dan Z," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, Kamis (30/1/2020).Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti beberapa dokumen terkait permintaan sejumlah dana kepada korbannya untuk menjadi anggota penerima dana aset amanah dari Presiden King of The King, Dony Pedro.Menurut Kapolres Kutai Timur, kedua pelaku yang berperan sama sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia, sudah merekrut sebanyak 93 orang simpatisannya. Kemungkinan jumlah pengikutnya bisa terus bertambah seiring pengembangan kasus.“Masih bisa bertambah, kemarin 40 orang dan hari ini sudah 93 orang,” tambahnya.Polisi mengenakan pasal berlapis tentang penipuan, pemalsuan dokumen dan perbuatan keonaran. Pasal tersebut yakni Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Asho Andi Marmin | Kutai Timur, Kalimantan Timur
Aparat Polres Kutai Timur Tangkap 2 Anggota Jaringan Kerajaan King of The King
Kamis, 30 Januari 2020 - 17:12 WIB
Baca Juga :