Nekat menjual senjata api rakitan, seorang pegawai di salah satu perusahaan milik BUMN, ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2020). Dari tangan tersangka,Polisi menyita empat pucuk senjata api rakitan, tiga puluh empat air soft gun dan seribu seratus amunisi. Pria paruh baya warga Tegal, Jawa Tengah ini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Tangerang, setelah kedapatan menjual senjata api rakitan. PAG, pria lima puluh dua tahun yang merupakan pegawai di pabrik gula milik BUMN ini, ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Ditangkapnya PAG merupakan pengembangan dari tertangkapnya EC dan JP, pedagang jengkol penjual senpi rakitan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita empat pucuk senjata api rakitan, tiga puluh empat air soft gun dan seribu seratus butir lebih amunisi. tidak hanya senpi rakitan, Satreskrim Polresta Tangerang juga menyita berbagai jenis spare part senjata api yang dibuat sendiri menggunakan mesin seperti silinder. Selain menjual amunisi berbagai jenis, PAG diketahui menjual air soft gun yang di upgrade menjadi senjata api rakitan, kepada masyarakat dengan biaya Rp40 juta. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal satu, Undang-Undang Darurat, Nomor dua belas, tahun 1951 tentang penguasaan dan kepemilikan senjata api secara illegal. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Pegawai BUMN di Tangerang Nyambi Edarkan Senpi Rakitan, Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Januari 2020 - 19:47 WIB
Baca Juga :