Dalam dua bulan terakhir, Polres Cianjur meringkus 9 pencabul dengan menyasar korban anak di bawah umur. Satu pelaku membawa korban selama 4 tahun hingga hamil 9 bulan. Dengan tangan terikat, para pelaku pencabulan digelandang di halaman Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).Mereka yang ditangkap adalah pelaku kasus-kasus pencabulan yang berhasil diungkap Polres Cianjur dalam dua bulan terakhir.Salah satunya adalah SF (57), warga Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat.SF diringkus polisi karena membawa kabur anak di bawah umur selama 4 tahun hingga hamil 9 bulan.Kasus pencabulan ini bermula saat SF meminta ijin orangtua korban agar anaknya SA yang masih berusia 12 tahun, memijat badannya pada 2016 lalu.Tanpa merasa curiga lantaran tetangga sendiri, orangtua SA mengijinkannya. Namun ternyata, SF membawa kabur SA ke sebuah hutan di daerah Ciwedey, Bandung Barat.Ia kemudian menyekap korban di sebuah gubuk selama empat tahun hingga akhirnya SF berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Naringgul. Selama dibawa kabur, SA dicabuli hingga hamil 9 bulan.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA bersama pelaku pencabulan lainnya akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menanti mereka di pengadilan nanti. Deni Hendra I Cianjur, Jawa Barat
Polisi Ringkus 9 Pencabul, Satu Pelaku Bawa Korban Selama 4 Tahun
Selasa, 28 Januari 2020 - 14:10 WIB