Pengadilan Negeri Sumbawa Besar NTB, dinilai tidak bisa memberikan rasa adil dan bahkan tidak dapat memutuskan keadilan bagi perkara kasus tanah dengan Nomor putusan : 30/Pdt.G/2019/PN.Sbw. Pasalnya dalam perkara yang sudah diputuskan oleh hakim itu, tidak ada Para pihak yang memenangkan sengketa dalam persidangan, Pengadilan memvonis kedua pihak seri (Draw) tidak ada yang menang dan tidak ada pihak yang kalah.Persidangan sengketa tanah antara LIli Boenita selaku penggugat I dan Jossy Hartanto penggugat II melawan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar NTB, tergugat I, PT Brantas Abipraya (Persero) tergugat II, Dinas PUPR RI tergugat III, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh Sumbawa Besar NTB tergugat VI dan Kementerian PUPR RI selaku turut tergugat I dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turut tergugat II.“Baru kali ini saya mendengar dan menyaksikan ada putusan “Banci” Yang dikeluarkan oleh lembaga yang katanya mewakili tuhan diBumi. Pengadilan itukan harapan rakyat kecil seperti kami. Saat hak-hak kami dirampas oleh Negara, apakah Pengadilan takut sama institusi Negara, sehingga tidak memenangkan pihak penggugat yang secara gamblang memang memiliki data valid dan otentik atas kepemilikan lahan. Tapi apakah pengadilan juga takut sama hukum tuhan, karena tidak berani memenangkan pihak yang bersalah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar dan pihak-pihak yang dimasukkan dalam gugatan, yang menyerobot tanah kami, sehingga akibatnya tidak ada keputusan yang adil bagi kedua pihak alias sama-sama menang dan sama-sama kalah alias Draw, baru kali ini saya dengar ada draw, ” ujar Jossy Hartanto selaku pihak penggugat.[caption id="attachment_273491" align="aligncenter" width="900"]
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar NTB Dinilai Tidak Adil Terkait Sengketa Tanah
Senin, 27 Januari 2020 - 22:20 WIB
Baca Juga :