Diperiksa 12 Jam, Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Tak Ditahan

Diperiksa 12 Jam, Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Tak Ditahan (Foto Istimewa) (Foto : )

Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait perkara suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. RJ Lino diperiksa hampir 12 jam oleh penyidik KPK, dimana pemeriksaan dimulai saat RJ Lino datang ke Gedung KPK pada Kamis (31/1/2020) pukul 10.00 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pukul 21.40 WIB.Saat keluar, RJ Lino tak terlihat ditahan penyidik KPK. Padahal dia merupakan tersangka KPK sejak ditetapkan pada Desember 2015 lalu.RJ Lino mengatakan, dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dan telah menjawab semuanya.Namun, Lino tak merinci pernyataan itu dan berharap lewat pemeriksaan kali ini bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II. RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam."Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," kata RJ Lino di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020).RJ Liino enggan membeberkan terkait audit kerugian negara akibat suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Audit itu telah diserahkan BPK kepada KPK."Saya enggak ingin jawab itu, itu kan tugas instansi lain. Di dalam apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua, mudah-mudahan itu jadi dasar selanjutnya. Sehingga saya harap dengan demikian status saya lebih jelas lah," ungkapnya.Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat jadi Dirut Pelindo II, dengan menunjuk langsung perusahaan Cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan itu.Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.