Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Mandor TKBM

Penyuluhan (Foto : )

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar penyuluhan hukum kepada sejumlah mandor TKBM Pelabuhan Tanjung Priok untuk mewujudkan kesadaran hukum yang berlangsung di ruang rapat kantor koperasi KS. TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (21/01/2020) yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung S.E., S.I.K., M.Si., M.H., diwakili Kasat Binmas AKP Supriyadi, S.H.Dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Sat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan materi terkait delik-delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Perlindungan terhadap Anak yang diikuti oleh Staf Kantor TKBM, Para Mandor, dan seluruh peserta yang hadir berjumlah 83 orang.Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Sat Binmas guna mengatasi menurunnya kesadaran hukum masyarakat. Menurut AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. menurunnya kesadaran hukum masyarakat itu merupakan gejala perubahan di dalam masyarakat seperti perubahan sosial. Salah satu sebab perubahan sosial adalah kontak atau konflik antar kebudayaan.Ditegaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, maka Polres Pelabuhan Tanjung Priok rutin memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk memelihara hukum dan tujuan serta fungsinya dalam pembangunan.Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan. Pelaksanaan hukum atau law enforcement oleh petugas penegak hukum yang tegas, konsekuen, penuh dedikasi dan tanggung jawab akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.Setiap petugas penegak hukum khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok harus bersikap tegas dan konsekuen terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi, tegas Kapolres AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung. Tegas dan konsekuen dalam arti tidak ragu-ragu menindak setiap pelanggaran kapan saja dan di mana saja. Pengabdian dalam tugas dan rasa tanggung jawab merupakan persyaratan yang penting bagi setiap petugas penegak hukum.