Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hakim menyatakan status tersangka Nurhadi, sah secara hukum . Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Akhmad Zaini, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman dan dua tersangka lainnya, Rezky Herbiyono serta Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soejoto.Majelis menilai, penetapan ketiga tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah sesuai dengan prosedur hukum.Selain itu, pendapat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tidak perlu lagi dipertimbangkan.Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Nurhadi pun menerima dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap Rp46 miliar, dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA.Selain itu, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan pekara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK. Robin Fredy | Jakarta
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Selasa, 21 Januari 2020 - 22:32 WIB
Baca Juga :