Satu anggota komplotan derek liar ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Komplotan yang berjumlah empat orang tak segan memeras dan melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya. Penangkapan satu anggota komplotan derek liar berinisial IDK, berawal adanya laporan dari korban AM. Modus para pelaku yakni meneriaki korban untuk berhenti dan memberi tahu bahwa mobil korban mengeluarkan asap. Setelah korban berhenti, pelaku lainnya sengaja melepas kabel mesin sehingga mobil korban mati total.Usai berhasil melepas kabel mesin, giliran pelaku lainnya yang beraksi dengan mengaitkan mobil korban dengan truk derek. Korban kemudian dibawa ke kawasan Cililitan dan diperas oleh para pelaku.Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku biasa beraksi di tol dari arah Bekasi menuju Cawang. Pelaku AM ditangkap di kawasan Cawang.“Korban sempat ditampar oleh pelaku dan akhirnya menyerahkan uang sebesar 1,5 juta rupiah, dan komplotan ini telah beraksi selama tiga bulan,” ujar Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk derek dan uang tunai senilai satu juta lima ratus ribu rupiah. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Sementara tiga orang pelaku lainnya kini dalam pengejaran petugas. Simon Tobing | Jakarta
Peras Pengguna Jalan Tol, Komplotan Derek Liar Diringkus
Selasa, 21 Januari 2020 - 22:49 WIB
Baca Juga :