Isu pernikahan komedian Sule dengan seorang pramugari pada April mendatang, masih jadi tanda tanya. Pasalnya, dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Selatan, belum menerima permohonan izin pernikahan. Lazimnya orang mau menikah, sebelum melangsungkan pernikahan harus mendaftarkan diri di KUA, dan biasanya wilayahnya dari calon pengantin wanitanya maupun dari wilayah tempat tinggal tinggal calon pengantin prianya.Nah, karena Sule atau pemilik nama asli Entis Sutisna, tinggal di Kecamatan Tambun Selatan, sudah seharusnya jika akan menikah, maka wajib melapor ke KUA Tambun Selatan.Namun nyatanya hingga kini, menurut Kepala KUA Tambun Selatan, Mu'min Abdul Aziz, catatan pendaftaran atas nama Sule maupun Entis Sutisna belum ada terdaftar di KUA itu."Prosedurnya memang harus lapor dulu. Cuma sampai hari ini belum ada laporan apa-apa dari Kang Sule atau Entis Sutisna soal rencana pernikahan," kata Mu'min, Sabtu (18/1/2020).Mu'min menambahkan, bila memang benar Sule akan menikah, cepat atau lambat akan melapor juga.Sebelumnya, kuasa hukum Sule, Dose Hudaya, mengatakan, kliennya akan menikah lagi, dalam waktu dekat.Awalnya Februari mendatang, tetapi terpaksa diundur April. Sebab anak-anak Sule masih dalam suasana duka atas meninggalnya Lina Jubaedah, mantan istrinya.Hingga saat ini sosok perempuan yang bakal dinikahi Sule pun masih tanda tanya, bahkan sang kuasa hukum Dose pun mengaku belum bisa memberikan bocoran.Dose hanya memastikan bahwa calon istri baru Sule bukan berasal dari kalangan selebritis, seperti yang pernah diungkapkan Sule beberpa waktu lalu.
Ini Kata Petugas KUA Tambun Selatan Tentang Rencana Pernikahan Sule
Minggu, 19 Januari 2020 - 03:13 WIB
Baca Juga :