Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Penghapusan atau blokir data kendaraan mulai dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.Penghapusan atau blokir data kendaraan dilakukan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.[caption id="attachment_270056" align="alignnone" width="900"] Penghapusan atau blokir data kendaraan mulai dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri (Foto: Istimewa)[/caption]Yang berarti bahwa, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan tersebut.Maka otomatis akan menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.Tindakan Polri ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110."Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra."Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registration and Identification (ERI)," kata dia. (Berbagai Sumber)