Seorang pengendara mabuk hanya dihukum ringan setelah menabrak WNI di Amerika Serikat (AS) hingga tewas. Menyikapi hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Houston akan menemui Gubernur Louisiana. Setelah mencermati putusan pengadilan di Louisiana, AS pada Selasa (14/1/2020) dalam kasus kecelakaan mobil ang menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dua tahun lalu, KJRI Houston akan menemui Gubernur Louisiana John Bel Edwards.“Kami telah mencermati kasus ini sejak lama, menghormati putusan hukum Amerika dan menyadari bahwa kami tidak dapat melakukan intervensi. Tetapi kami ingin menyampaikan keprihatinan atas apa yang terjadi. Kami ingin mereka (pemerintah Amerika.red) tahu concern kita,” kata Konsul Jenderal RI di Houston Nana Yuliana, Kamis (16/1/2020) malam.“Jadi kami sudah melayangkan surat dan sedang menunggu konfirmasi. Saya akan segera kembali ke Louisiana dan berharap dapat bertemu gubernur segera,” kata Nana.Keluarga dan kuasa hukum almarhum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, WNI yang tewas dalam kecelakaan dua tahun lalu, memang tidak dapat menyembunyikan kekecewaan mereka atas putusan pengadilan.Hakim Lauren Lemon di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, negara bagian Louisiana, Selasa (14/1/2020), memvonis tiga tahun penjara rumah dan hukuman percobaan lima tahun pada pelaku tabrakan, Bria Mason.Perempuan yang berusia 23 tahun itu juga diwajibkan mengenakan scram device (semacam piranti untuk memonitor kadar alkohol dalam tubuh seseorang). Ia juga didenda 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 682 juta yang dibayar dengan cara mencicil. Tetapi kuasa hukum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta menilai hal itu tetap tidak sepadan dengan hilangnya nyawa klien mereka.
Penabrak WNI Dihukum Ringan, KJRI Houston Temui Gubernur Louisiana
Jumat, 17 Januari 2020 - 11:39 WIB