Bagi anda para usahawan dan pengusaha sadarlah dengan prilaku menunda membayar pajak, hingga mengelapkan pajak. Karena di Surabaya dua pengusaha dijebloskan ke penjara Kejari Surabaya, karena mengemplang pajak negara. Mulai tahun ini Ditjen pajak Jawa Timur akan memenjarakan pengusaha nakal, yang tidak taat dalam membayar pajak negara.Tim Intelejen Kejari Surabaya, Polda Jatim dan DJP pajak menjemput paksa dua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengelapan pajak. Keduanya, Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54), yang langsung ditahan di cabang rutan kelas I Surabaya, Jawa Timur.Keduanya dijemput di rumah persembunyiannya dan langsung menjalani sejumlah pemeriksaan saat perkara keduanya langsung dilimpahkan penyidik Ditjen Pajak Kanwil Jatim, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.Kasus tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka Ronald Ferdinand. sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatannya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,6 milliar.Sementara terpidana Teguh, mengelapkan pajak dengan membuat laporan faktur palsu.Pengusaha pengemplang pajak diserahkan ke Jaksa.Kasus tindak pidana pajak ini yang ditangani oleh 8 orang jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, telah mengamankan sejumlah pelaku penggelapan pembayaran pajak. Selanjutnya seluruh kasus tersebut akan segera dilimpahkan berkas perkaranya, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
Dua Pengusaha Surabaya Pengemplang Pajak Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 16 Januari 2020 - 17:43 WIB
Baca Juga :