Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka penipuan dan keonaran. R. Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), tak lagi berpakaian kebesaran Kerajaan Agung Sejagat. Kini keduanya memakai baju tahanan setelah Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penipuan dan keonaran.Tampak keduanya menundukkan kepala saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Sesekali Fanny mencoba menyeka air mata dengan menggunakan tangannya yang terborgol.Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel, dari aspek yuridis sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan.Ia melanjutkan, polisi juga sudah menemukan alat bukti cukup untuk menjerat keduanya. Bukti tersebut di antaranya motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu.Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah mendalami aspek historis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat tersebut, bekerja sama dengan akademisi.Petugas menyita sejumlah barang bukti atribut kerajaan, di antaranya seperti bendera pataka, seragam, mahkota, topi, senjata, keris, stempel kerajaan.Polisi mengenakan R. Totok Santoso dan Fanni Aminadia Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Didiet Cordiaz | Semarang, Jawa Tengah
Polda Jateng Tetapkan Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat Tersangka Penipuan
Rabu, 15 Januari 2020 - 17:40 WIB
Baca Juga :