Terduga Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka. Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan usai diperiksa. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro."Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.Pihaknya pun merasa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah hal yang aneh. Ia pun mengaku kecewa lantaran tak ada alat bukti yang menjerat kliennya."Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata Muchtar.Pihaknya menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. "Orang Jiwasraya yang seharusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya. (Sumber: Vivanews)
Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Selasa, 14 Januari 2020 - 19:18 WIB
Baca Juga :